Pembangunan Dermaga Tugboat Pandu Tunda di Dekat Jembatan Kukar di Stop
(Bupati Edi Damansyah)
TENGGARONG, Pemerintah Kukar mendalami
kronologi terkait pembangunan rumah masyarakat dan dermaga tambat tugboat pandu
tunda, di Tenggarong Seberang tepatnya di dekat Jembatan Mahakam Kukar.
"Terkait Lahan tersebut sudah
berkoordinasi dengan pihak Satpol PP, kita mendalami dulu kronologinya seperti
apa, bagaimana kronologinya sehingga bisa berdiri di lokasi tersebut" Kata
Edi kepada media, di Makodim, Selasa (5/1/2021).
Ia menambahkan, ada 2 pembangunan di lokasi
tersebut yaitu ada bangunan rumah masyarakat dan ada tambat untuk pandu tunda
di bawah Jembatan Mahakam Kukar, pihaknya akan mendalami dari sisi pemanfaatan
ruangnya.
"Di ketahui bahwa bangunan rumah sudah
dapat penolakan dari tata ruang, maka dari itu kami mohon pengertiannya dahulu
yang bersangkutan agar mengikuti pedoman itu, jika sama sama memahami tentunya
lebih nyaman bekerjanya" Katanya
Lanjut dia, pihaknya menerima laporan memang
kegiatan pembangunan tersebut di stop dulu, saat ini masih proses kajian,
karena bangunan tersebut hampir 70%, kemudian baru dapat larangan, jadi kedepan
berharap kesadaran kolektif, tidak hanya menunggu petugas melarang dulu lalu
menghentikan pekerjaannya, pihaknya meminta kepada tim tata ruang agar bisa
mensosialisasikan ke masyarakat.
Sementara itu Kasi Penyelidikan dan Penyidikan
Satpol PP Kukar Rasidi mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak tata
ruang Kukart.
"Karena semua itu kewenangan tata ruang,
dan di ketahui dermaga tersebut setelah di cek bersama sama dengan dinas
terkait ternyata belum ada Ijinnya, maka dari itu semua kegiatan di stop
sementara, untuk kelanjutannya seperti apa adalah hak tata ruang" ujar
Rasidi.
Terpisah, Kasi Pemanfaatan Tata Ruang Dinas
Pertanahan dan Tata Ruang Kukar Toni Hidayat menuturkan, pembangunan dermaga
tersebut bisa berlanjut harus melengkapi persyaratan ijin terlebih dahulu.
"Mereka harus melengkapi persyaratan,
kami belum tahu apakah tanggapi oleh mereka atau tidak, dan memang proses
kelengkapan tersebut cukup lama, karena harus ke Dishub, Dinas PU, dan OPD
terkait, jadi harus di lengkapi dulu persyaratannya, baru bisa beroperasi lagi
pengerjaannya" Ucap Toni.(*riz/poskotakaltimnews.com)